PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN PERSPEKTIF HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK WANITA DAN ANAK
Kata Kunci:
nikah, sirri, maqashid, asy-syari’ah, pencatatanAbstrak
Artikel ini mendeskripsikan tentang pernikahan di bawah tangan yang masih menyisahkan berbagai persoalan dalam suatu keluarga dan masyarakat. Agama dan negara telah memberikan acuan yang jelas bahwa sah tidaknya suatu pernikahan jika terpenuhi syarat rukun dan harus dicatat. Pencatatan pernikahan dilakukan untuk tertibnya administrasi serta menghindari dampak negatif dari suatu pernikahan yang tidak tercatat. Di sisi lain, pencatatan nikah merupakan bagian dari pelaksanaan syari’at Islam dari aspek maqashid asy-syari’ah (untuk kemaslahatan pasangan nikah). Problem yang timbul akibat nikah sirri tidak hanya terjadi pada istri, suami, tapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan, bahkan masyarakat. Jika terjadi persoalan dalam keluarga, suami-istri tersebut tidak dapat mengajukan persoalan ke lembaga Pengadilan Agama karena tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut adalah suami istri yang sah. Akibat bagi anak, ia tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya, tapi hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak tidak memiliki hak waris mewarisi, hak perwalian, dan lainnya. Adapun solusi penyelesaian problem nikah sirri adalah memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah, mempermudah pemberian izin poligami, dan mencegah terjadinya praktik ilegal bagi pihak yang berprofesi menikahkan orang lain.
Referensi
Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah, Juz IV, Beirut-Libanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1410 H / 1990 M.
Hamka Haq, Syari’at Islam: Wacana dan Penerapannya, Makassar: Yayasan al-Ahkam, 2001.
H.M. Atho’ Muzdhar, dalam H.M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution (editor), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jilid 2, penerjemah: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Marzuki, P. M. Penelitiam Hukum (13th ed.). Kencana,2017
M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa seputar Ibadah dan Muamalah, Bandung: Mizan, 1999.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 6 dan 7, Alih bahasa: Mohammad Thalib, Bandung: Al- Ma’arif, 1980.
Undang-Undang RI, Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Yogyakarta: Lintang Pustaka, 2004.
Inpres RI nomor 1 tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan peradilan Agama, Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag RI, 1998/1999.
