TINJAUAN MAQAṢID AL-SYARIAH TERHADAP PERAN PENGHULU DALAM KESIAPAN BERUMAH TANGGA BAGI CALON PENGANTIN DI KECAMATAN BANJAR MARGO KABUPATEN TULANG BAWANG
Kata Kunci:
Maqasid Al-Syariah, Penghulu, Rumah TanggaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penghulu dalam kesiapan berumah tangga bagi calon pengantin di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang dan untuk menganalisis tinjauan maqaṣid al syariah terhadap peran penghulu dalam kesiapan berumah tangga bagi calon pengantin di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan dengan mengkaji data yang bersumber dari lokasi atau lapangan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran penghulu terhadap kesiapan berumah tangga calon pengantin usia muda di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang yaitu memberikan pelayanan, pengawasan, pembinaan, penasehatan, pengalaman-pengalaman keluarga, edukasi, dan sosialisasi, agar calon pengantin lebih siap untuk menghadapi pernikahan dan membangun rumah tangga. Tinjauan maqaṣid al-syaria’ah terhadap peran penghulu dalam kesiapan berumah tangga bagi calon pengantin di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang termasuk kedalam maslahat ḍaruriyat dan kemasalahatan. Pelaksanaan peran oleh penghulu yaitu program bimbingan pranikah untuk mewujudkan salah satu keluarga sakinah, dimana keluarga sakinah merupakan maqaṣid al-tabi’ah (penunjang) untuk terwujudnya maqaṣid al-syariah (tujuan inti) yakni maqaṣid yang terdapat dalam pernikahan yakni melanjutkan keturunan dan kesinambungan kehidupan di dunia ini

