Keabsahan Talak Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Perdata Islam
Kata Kunci:
talak digital, media sosial, hukum perdata Islam, fiqh munākaḥāt, digitalisasi hukum keluargaAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah membawa implikasi signifikan terhadap praktik hukum keluarga Islam, salah satunya adalah fenomena talak yang disampaikan melalui media sosial. Praktik ini menimbulkan perdebatan serius terkait keabsahan hukum, baik dalam perspektif fiqh munākaḥāt klasik maupun dalam kerangka hukum perdata Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum talak melalui media sosial dengan menelaah kesesuaiannya terhadap norma fiqh klasik, regulasi hukum positif, serta prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian doktrinal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa kitab-kitab fiqh muʿtabarah, peraturan perundang-undangan terkait hukum perkawinan, serta putusan pengadilan agama. Bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi digunakan untuk memperkuat analisis dan memastikan kebaruan kajian. Analisis data dilakukan secara kualitatif-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan penalaran hukum deduktif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fiqh klasik mengenal konsep talak melalui tulisan (ṭalāq bi al-kitābah), media sosial tidak dapat disamakan secara langsung dengan konsep tersebut karena perbedaan karakteristik medium, terutama terkait aspek kesengajaan, kejelasan subjek hukum, dan potensi penyalahgunaan. Dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia, talak melalui media sosial tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan perceraian dilakukan melalui pengadilan. Praktik talak digital juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang rentan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa talak melalui media sosial tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiqh klasik, hukum positif Indonesia, maupun tujuan dasar hukum Islam (maqāṣid al-syarīʿah). Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang adaptif terhadap digitalisasi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keadilan substantif dalam hukum keluarga Islam

