waris PRINSIP KEWARISAN DALAM HUKUM ISLAM PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Kata Kunci:
hukum waris, khulafaur rasyidin, ijtihad sahabat, fikih mawaris, hukum keluarga islamAbstrak
Hukum kewarisan Islam merupakan bagian penting dari hukum keluarga Islam yang memiliki dasar normatif dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, para sahabat menghadapi berbagai persoalan kewarisan yang menuntut adanya ijtihad untuk menjawab perubahan sosial dan perkembangan masyarakat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip- prinsip hukum kewarisan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin serta relevansinya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap sumber-sumber primer dan sekunder.

