Efektivitas Mediasi Elektronik dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama: Upaya Mempertahankan Keutuhan Keluarga di Era Digitalisasi Peradilan

Penulis

  • Muhammad Aswar SA STAI DDI Kota Makassar

Kata Kunci:

Mediasi Elektronik, Perceraian, Pengadilan Agama, Maqashid Syariah

Abstrak

Digitalisasi peradilan melalui mediasi elektronik merupakan terobosan hukum untuk mewujudkan peradilan yang cepat dan efisien. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas mediasi elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama serta tinjauannya berdasarkan perspektif Hukum Islam. Dengan metode yuridis-normatif dan pendekatan Maqashid Syariah, penelitian menemukan bahwa mediasi elektronik sangat efektif secara prosedural dan administratif sesuai Perma No. 3 Tahun 2022. Namun, secara substansial, ketiadaan kehadiran fisik menciptakan jarak psikologis yang mereduksi efektivitas komunikasi persuasif mediator. Dalam kacamata Hukum Islam, mediasi digital merupakan wasilah yang sah untuk mencapai ishlah, namun memerlukan penguatan sentuhan humanis agar esensi perdamaian tetap terjaga. Simpulan penelitian menekankan pentingnya peningkatan kompetensi komunikasi digital bagi mediator guna mempertahankan keutuhan keluarga (hifz an-nasl) di era disrupsi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30

Cara Mengutip

Muhammad Aswar SA. (2026). Efektivitas Mediasi Elektronik dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama: Upaya Mempertahankan Keutuhan Keluarga di Era Digitalisasi Peradilan. As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga, 1(1), 50–54. Diambil dari https://journal.yapnasjp.ac.id/index.php/as-sakinah/article/view/110

Terbitan

Bagian

Articles