SUBMISSION
Focus and Scope
As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali setahun (Januari dan Juli) oleh Pusat Penelitian di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Yapnas Jeneponto. Jurnal ini berfokus pada pengembangan dan diseminasi kajian ilmiah di bidang hukum keluarga (family law) dengan pendekatan normatif, empiris, dan interdisipliner.
Focus
Fokus utama jurnal ini adalah kajian hukum keluarga dalam konteks hukum Islam dan hukum positif, serta dinamika penerapannya dalam kehidupan sosial masyarakat. Jurnal ini mendorong pengembangan pemikiran kritis dan solutif terhadap isu-isu kontemporer hukum keluarga yang relevan dengan perkembangan zaman.
Scope
Ruang lingkup kajian As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga meliputi, tetapi tidak terbatas pada topik-topik berikut:
-
Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyyah)
-
Perkawinan dan perceraian
-
Hak dan kewajiban suami-istri
-
Nafkah, hadhanah, dan perwalian
-
Waris, wasiat, dan hibah
-
-
Hukum Perkawinan di Indonesia
-
Undang-Undang Perkawinan dan peraturan turunannya
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
-
Putusan pengadilan agama terkait hukum keluarga
-
-
Isu Kontemporer Hukum Keluarga
-
Pernikahan usia dini
-
Poligami dan monogami
-
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
-
Perlindungan hak perempuan dan anak
-
-
Pendekatan Interdisipliner dalam Hukum Keluarga
-
Sosiologi dan antropologi keluarga
-
Psikologi keluarga dan anak
-
Gender dan keadilan dalam hukum keluarga
-
Perspektif HAM dalam hukum keluarga
-
-
Studi Perbandingan dan Global
-
Perbandingan hukum keluarga Islam dan non-Islam
-
Hukum keluarga di negara-negara Muslim
-
Dinamika hukum keluarga dalam konteks globalisasi
-
-
Pemikiran Tokoh dan Konsep Hukum Keluarga
-
Pemikiran ulama klasik dan kontemporer
-
Ijtihad dan pembaruan hukum keluarga
-
Jurnal ini menerima artikel hasil penelitian empiris, kajian konseptual, analisis yuridis, serta studi kasus yang berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum keluarga dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

